Kejagung Periksa 4 Pejabat Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Jum'at 17 Mei 2024 19:13 WIB
Kejagung RI. (Foto: Ist/Okezone.com)
Share :

Sebelumnya, Kejagung juga sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk (TINS).

 BACA JUGA:

Para tersangka mulai dari Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) hingga suami Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).

Sementara itu, Kejagung telah bekerja sama dengan ahli lingkungan menghitung kerugian ekologis yang disebabkan oleh pertambangan timah dalam kasus ini. Hasilnya, kerugian kerusakan lingkungan itu mencapai Rp271 triliun.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya