Oleh sebab itu kapasitas dan kapabilitasnya dalam dunia media tsb sebenarnya masih sangat diperlukan di negara yg sedang mengalami ancaman dalam proses reformasi dan demokrasinya akhir-akhir ini.
Apalagi saat ini ditengah2 Rencana BaLeg (Badan Legislasi) dan Komisi-1 DPR-RI melakukan Revisi UU Penyiaran, yg didalamnya banyak sekali "menabrak" UU Pers No. 40/1999 dan "menyelundupkan" pasal2 yg sebelumnya sudah ada di UU ITE No. 01/2024 (hasil Revisi UU 11/2008 dan UU 19/2016) sebagaimana saya sudah tuliskan dalam Opini2 sebelumnya, kepergian Prof Salim Said ini terasa sangat berpengaruh dan kehilangan yg sangat besar utk masyarakat.
BACA JUGA:
Jadi selain Ketua Dewan Pers sebelumnya yg juga wafat, Prof. Azyumardi Azra, pada 18 September 2022 pukul 12.30 di Rumah Sakit Serdang di Selangor, Malaysia silam, kepergian tokoh pers yang berintegritas dan bisa menjadi panutan ini sangat berarti terhadap perjuangan Insan Pers Indonesia menolak Revisi UU Penyiaran yg kontroversial tsb.
Semoga masyarakat bisa mengawal agar tidak terjadi hal-hal yang merusak "The Fourth Pillars of Democracy" yg sudah kita jaga pasca 1998 ini.