BOGOR - Polisi mengungkap kasus pencurian motor di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor. Dua unit motor hasil curian disita untuk barang bukti.
Kapolsek Citeureup Kompol Victor mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi warga pada Sabtu 18 Mei 2024. Warga mencurigai pria berinisial AR alias Ompong (40) yang kerap berganti motor.
"Unit Reskrim Polsek Citeureup yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Yayan Sofyan segera melakukan penyelidikan," kata Victor, Minggu (19/5/2024).
Akhirnya, polisi menangkap AR beserta satu unit motor Honda Beat dengan plat nomor palsu. Polisi melakukan pengembangan di kontrakannya menemukan barang bukti lain berupa kunci leter T.
"Serta mengamankan AS alias Adi (20) kenek truk yang berdomisili di Cileungsi dan satu unit motor Mio Soul," jelasnya.
Hasil pemeriksaan, dua motor itu merupakan hasil curian di wilayah Jakarta Timur. Dimana, AR menjual motor Mio Soul kepada AS sebesar Rp 1,5 juta.
"Kami akan terus melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan Polres Jakarta Timur," pungkasnya.
(Awaludin)