Hendak Tawuran di Pasar Senen, 5 Remaja Ditangkap dan Sita 3 Celurit

Widya Michella, Jurnalis
Senin 20 Mei 2024 06:22 WIB
Pelaku tawuran di Pasar Senen (foto: dok Polres Jakpus)
Share :

Adapun para pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Senen untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara.

Tak lupa dia mengimbau kepada warga apabila perlu kehadiran Polisi. Maka dapat segera menghubungi Polsek/Polres terdekat atau call center 110 untuk segera ditindaklanjuti oleh petugas Kepolisian.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya