Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK ke Bareskrim, Tumpak: Saya Heran!

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 21 Mei 2024 17:41 WIB
Ketua Dewas KPK, Tumpak (foto: MPI/Khabibi)
Share :

JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku heran terkait pihaknya yang dilaporkan ke Bareskrim.

Diketahui, laporan tersebut dibuat Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron yang saat ini menjadi terperiksa dalam sidang etik terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan).

Ghufron melaporkan Dewas Lembaga Antirasuah perihal dugaan penyalahgunaan wewenang dan pencemaran nama baik. "Heran, heran ya betul, kami semua heran itu saja ya, kami heran," kata kata Tumpak saat konferensi pers di Kantor Dewas, Selasa (21/5/2024).

Menurutnya, ia belum mengetahui secara detail perihal laporan tersebut. Pasalnya, pihaknya sejauh ini belum mendapat panggilan untuk diperiksa.

"Kami sendiri belum tahu cuma dengar-dengar dari berita-berita bahwa Pak Ghufron melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyalahgunaan kewenangan," ujarnya.

Tumpak melanjutkan, pihaknya selama ini menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. "Yang saya tahu Dewas melaksanakan tugasnya, melaksanakan tugas yang dibebankan oleh UU," ucapnya.

"Setiap orang yang melakukan tugas, tugas yang sesuai dengan UU gatau juga apa itu melakukan tindak pidana itu namanya saya gatau juga karena laporan ke Bareskrim," sambungnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya