Butuh Uang, Kuli Bangunan di Bekasi Rampok dan Sekap Mantan Majikan

Ade Suhardi, Jurnalis
Selasa 21 Mei 2024 16:11 WIB
Kuli bangunan rampok mantan majikan (foto: MPI/Ade)
Share :

Sementara, korban bernama Annika Rahmawati dari hasil visum mengalami luka memar di bagian tangan karena bekas ikatan lakban, dan melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Bekasi.

"Kita bisa membuktikan lebih lanjut dibuktikan dengan adanya CCTV," imbuhnya.

Atas perbuatannya kini pelaku di jerat pasal 365 KUHPidana pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan akan diancam hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya