Sementara pihak Polres Nias Selatan sudah mendatangi warga pemilik anjing tersebut dengan memberikan himbauan tegas agar segera mengamankan anjing peliharaannya dengan mengurung anjing tersebut, serta wajib diberikan suntikan rabies dan kunjungan rutin oleh dokter hewan sesuai dengan waktu yang ditentukan menurut peraturan kesehatan.
"Jangan sampai terulang ada korban berikutnya, apalagi jika korban tersebut sampai meninggal dunia,tentu ada konsekuensi tegas dari penindakan hukum," ungkapnya.
Sebagai upaya mengantisipasi, Polres Nias Selatan selalu melaksanakan patroli yang rawan akan adanya hewan liar dan berkordinasi ke Pemkab Nias Selatan untuk bagaimana cara menanggulangi hewan anjing liar yang ada di Kabupaten Nias Selatan dengan tepat.
(Khafid Mardiyansyah)