PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggagalkan penyelundupan bawang ilegal. Dalam kasus ini, polisi mengamankan sebanyak 21 ton bawang bombai.
Dari penelusuran polisi, bawang bombai itu diselundupkan dari Negara Malaysia. Penyelundupan bawang ilegal dilakukan melalui jalur laut. Dalam kasus ini polisi mengamankan tiga tersangka yakni Fah, SB dan Nop.
"Bahwa barang bukti 21 ton bawang itu dibawa dengan menggunakan truk. Di mana, masing-masing truk memuat 7 ton bawang yang tidak dilengkapi dokumen resmi," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Narsriadi, Kamis (23/5/2024).
Dari keterangan tersangka berinisial Fah, barang bukti bawang ilegal itu dibawanya dari Malaysia dengan menggunakan perahu kayu. Kemudian, bawang itu dibawa ke bongkar di jalan PT RAPP tepatnya pinggir sungai Pelabuhan Mapala Desa Tamiang Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau. Bawang ilegal itu diangkut dengan tiga truk.
"Kita mendapatkan informasi kalau ada upaya jual beli bawang tanpa dilengkapi dokumen resmi. Kemudian, tim mengamankan tiga truk di depan Gerbang Tol Pekanbaru Jalan Yos Sudarso. Kemudian, bawang itu kita bawa ke Mapolda Riau," imbuhnya.
Dari keterangan tersangka Fah, akan menjual bawang bombay itu kepada Nop dengan harga Rp600 juta. Atas hal tersebut, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 86 huruf a, b dan c Jo. Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Pera tersangka juga melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke Dalam Wilayah NKRI. Mereka diancam pidana maksimal 10 tahun penjara.
(Arief Setyadi )