Kepada petugas, tiga tersangka yaitu Imron Rosyadi, Sukowiyono dan Sutarjo mengaku mendapat uang palsu itu dengan cara membeli kepada Bambang seharga Rp20 juta.
Dengan menyerahkan uang asli Rp20 juta, ketiga tersangka mendapatkan uang palsu dari bambang sebesar Rp70 juta dan kemudian diedarkan di daerah masing-masing.
Dari Rp70 juta tersebut, sebanyak 50 juta uang palsu sudah diamankan polisi. Namun, yang Rp20 juta sudah beredar di masyarakat.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka terancam akan dijerat dengan Undang-Undang tentang Peredaran Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp50 milliar.
Setelah menangkap empat tersangka, polisi kini masih akan berusaha mengungkap pelaku yang membuat dan mencetak uang palsu tersebut.
(Arief Setyadi )