ICJ Perintahkan Israel Segera Hentikan Serangan di Rafah Gaza

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Sabtu 25 Mei 2024 09:55 WIB
ICJ perintahkan Israel segera hentikan serangan ke Rafah, Gaza. (Reuters)
Share :

DEN HAAG - Para hakim di pengadilan tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau International Court Justice (ICJ) memerintahkan Israel untuk segera menghentikan serangan militernya di Kota Rafah di Gaza selatan, pada Jumat (24/5/2024). Hal itu diambil dalam keputusan darurat penting terkait tuntutan Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida.

Meskipun Mahkamah Internasional atau Pengadilan Dunia tidak mempunyai sarana untuk menegakkan perintahnya, kasus ini merupakan tanda nyata isolasi global Israel atas serangannya di Gaza, terutama sejak Zionis memulai serangannya terhadap Rafah bulan ini atas permintaan Israel.

Saat membacakan putusan tersebut, Ketua Pengadilan Dunia Nawaf Salam mengatakan, situasi di daerah kantong Palestina telah memburuk sejak pengadilan terakhir kali memerintahkan Israel mengambil langkah-langkah guna memperbaikinya. Karena itu, diberlakukan perintah darurat baru.

“Negara Israel segera menghentikan serangan militernya, dan setiap tindakan lainnya di wilayah Rafah, yang dapat menimbulkan kondisi kehidupan kelompok Palestina di Gaza yang dapat mengakibatkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau secara keseluruhan sebagian,” katanya, melansir Reuters, Sabtu (25/5/2024).

Ia mengatakan, Israel belum menjelaskan bagaimana mereka akan menjaga keamanan penduduk selama evakuasi di Rafah, atau menyediakan makanan, air, sanitasi dan obat-obatan untuk 800.000 warga Palestina yang telah melarikan diri dari serangan Israel.

Selain itu, ICJ memerintahkan Israel untuk membuka penyeberangan Rafah antara Mesir dan Gaza agar bantuan masuk.

Ia menambahkan, Israel harus memberikan akses bagi penyelidik dan melaporkan kembali kemajuannya dalam waktu satu bulan.

Perintah tersebut disetujui oleh panel yang terdiri dari 15 hakim internasional dengan suara 13-2. Keputusan itu hanya ditentang oleh hakim dari Uganda dan Israel sendiri.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya