Selain itu, ICJ memerintahkan Israel untuk membuka penyeberangan Rafah antara Mesir dan Gaza agar bantuan masuk.
Ia menambahkan, Israel harus memberikan akses bagi penyelidik dan melaporkan kembali kemajuannya dalam waktu satu bulan.
Perintah tersebut disetujui oleh panel yang terdiri dari 15 hakim internasional dengan suara 13-2. Keputusan itu hanya ditentang oleh hakim dari Uganda dan Israel sendiri.
(Erha Aprili Ramadhoni)