Kasus yang diajukan ke ICJ ini diajukan oleh Afrika Selatan dengan dasar bahwa dengan membunuh warga Palestina di Gaza, menyebabkan mereka mengalami penderitaan mental dan fisik yang serius serta menciptakan kondisi kehidupan yang “diperkirakan akan mengakibatkan kehancuran fisik mereka”, maka Israel melakukan genosida terhadap mereka.
Israel menyebut tuduhan tersebut keterlaluan, dengan mengatakan pihaknya melakukan segala cara untuk melindungi warga sipil dan menuduh Hamas sengaja menggunakan warga sipil sebagai tameng manusia, tuduhan yang dibantah oleh kelompok Islam yang menguasai Gaza sejak 2007.
Secara kebetulan atau tidak, tak lama setelah keputusan di Den Haag dibacakan, penduduk di Rafah, tempat tentara Israel melakukan serangan di pinggiran kota, melaporkan adanya serangan udara yang sangat hebat.
Pasukan Israel telah berkumpul di pinggiran kota selama berminggu-minggu menjelang operasi yang telah lama diumumkan untuk menghancurkan empat batalyon Hamas yang tersisa yang menurut tentara bermarkas di sana.