Tiga Remaja Hendak Tawuran Ditangkap Polisi di Sawah Besar

Giffar Rivana, Jurnalis
Sabtu 25 Mei 2024 20:38 WIB
Remaja tawuran diamankan polisi (Foto: istimewa/Okezone)
Share :

Para pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Pademangan Jakarta Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya