Pemkot Tangsel melalui Satpol PP kini tengah berkordinasi lintas sektoral guna mempersempit peredaran obat keras secara liar. Di samping kepolisian, BNN dan BPOM, Satpol PP juga mengkaji lebih jauh regulasinya bersama Dinas Kesehatan.
"Kita masih berkordinasi, dengan Dinkes juga terkait regulasi yang sudah ada seperti apa pelaksanaannya," kata Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachry, dihubungi terpisah.
Dikatakan Muksin, pihaknya baru akan bergerak manakala ada rekomendasi dari Dinas Kesehatan. Hal demikian mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Sistem Kesehatan Kota.
Pada beberapa tempat toko obat yang pernah digeruduk warga seperti di Bundaran Maruga, Ciputat, kini justru tetap buka seperti biasa. Hal serupa pun terlihat di toko obat di wilayah Kedaung, Pamulang, lalu di wilayah Ciater, Serpong, serta di Cirendeu, Ciputat Timur.
Peredaran obat golongan G secara ilegal dianggap jadi bisnis menjanjikan bagi para penjual. Itu sebab, para pelaku tak kapok meski telah digerebek warga ataupun polisi. Informasi beredar menyebut, para penjual tergabung dalam sebuah jaringan luas di berbagai daerah Jabodetabek.
(Khafid Mardiyansyah)