Berkedok Warung Nasi, Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Bojonggede Bogor

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Senin 27 Mei 2024 00:28 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)
Share :

Lebih lanjut, Ade mengatakan bahwa tersangka disangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 dan atau 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009.

"Ancaman bisa sampai 20 tahun," ungkapnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya