"Jadi, ini skenario besar kenapa kita harus tolak RUU Penyiaran karena ini bagian dari pelemahan masyarakat sipil, pelemahan demokrasi," tuturnya.
Dia menerangkan, pihaknya menolak RUU Penyiaran, tapi juga pemotongan atau pemberangusan daya kritis mahasiswa, rakyat, hingga jurnalis. Pasalnya, dalam RUU Penyiaran, para konten kreator pun bakal terkena peraturan KPI hingga melakukan takedown manakala dia membuat konten kritis.
"Marilah kita satukan aspirasi kita untuk menolak RUU Penyiaran tanpa kompromi," seru Bayu.
Bayu mengungkap, dalam RUU penyiaran, terdapat pasal-pasal yang mengancam, seperti larangan media melakukan peliputan investigasi, pasal tentang berita bohong hingga pencemaran nama baik. Padahal, pasal itu telah dicabut oleh MK sendiri.
BACA JUGA: