Sebelumnya, seorang oknum guru ngaji di Lampung Barat diamankan Polisi lantaran melakukan pencabulan terhadap muridnya sendiri.
Oknum guru ngaji berinisial BS warga Way Petai, Sumber Jaya Kabupaten Lampung Barat tersebut ditangkap pada Sabtu (25/5/2024) sekitar pukul 01.00 dinihari.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/V/2024/SPKT/Polres Lampung Barat/Polda Lampung tertanggal 24 Mei 2024.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76E Jo pasal 82 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maximal 15 tahun.
(Fakhrizal Fakhri )