Edarkan Sabu di Simalugun, Pemuda Asal Siantar Diringkus Polisi

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Senin 27 Mei 2024 23:03 WIB
Bandar narkoba di Simalungun ditangkap (Dok Polisi)
Share :

SIMALUGUN - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba berinisial SN alias Septi (31) dari sebuah rumah di Huta III, Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara pada Minggu, 26 Mei 2024 malam kemarin.

Septi yang merupakan warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara, ditangkap berikut barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 2,64 gram serta alat hisapnya dan satu unit ponsel.

"Yang bersangkutan kita tangkap sekitar pukul 11 malam pada hari Minggu, 26 Mei 2024 kemarin. Barang bukti sabu-sabu itu kita amankan dari tas sandang yang dibawa tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Simalugun, AKP Ivan Rinaldy Pane dalam keterangannya, Senin (27/5/2024) malam.

AKP Ivan menyebutkan, penangkapan terhadap Septi dilakukan setelah Polisi menerima informasi dari masyarakat akan keberadaan salah satu rumah di Huta III Nagori Karang Sari, yang kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba jenis sabu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya