SIMALUGUN - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba berinisial SN alias Septi (31) dari sebuah rumah di Huta III, Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara pada Minggu, 26 Mei 2024 malam kemarin.
Septi yang merupakan warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara, ditangkap berikut barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 2,64 gram serta alat hisapnya dan satu unit ponsel.
"Yang bersangkutan kita tangkap sekitar pukul 11 malam pada hari Minggu, 26 Mei 2024 kemarin. Barang bukti sabu-sabu itu kita amankan dari tas sandang yang dibawa tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Simalugun, AKP Ivan Rinaldy Pane dalam keterangannya, Senin (27/5/2024) malam.
AKP Ivan menyebutkan, penangkapan terhadap Septi dilakukan setelah Polisi menerima informasi dari masyarakat akan keberadaan salah satu rumah di Huta III Nagori Karang Sari, yang kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Simalugun yang dipimpin oleh Kanit I IPDA, Sugeng Suratman, kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan. Polisi didampingi aparat desa setempat kemudian melakukan pengerebekkan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti narkoba.
"Setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seorang laki-laki bernama Yudi di Kota Tebing," ungkap Ivan.
Berdasarkan keterangan dari Setpi, Polisi kemudian menelusuri keberadaan Yudi di Kota Tebing Tinggi. Namun Yudi diduga mengetahui penangkapan Setpi dan kemudian melarikan diri sebelum diringkus petugas.
"Untuk tersangka dan barang bukti saat ini sudah berada di Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan. Kita juga masih mengejar orang yang disebut tersangka memasok narkoba kepadanya," tandas Ivan.
(Fakhrizal Fakhri )