JAKARTA - Polisi menangkap dua pelaku pemalsuan dokumen berupa SIM, KTP, buku nikah, hingga ijazah berinisial TN (32) dan PRA (21) di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Tercatat, sudah ada ratusan dokumen palsu yang telah dibuat pelaku sejak Agustus 2023 lalu dengan keungan perbualan hingga Rp30 juta.
"Sehari gak tentu (dapat berapa pemesan), tapi kalau bulan kemarin itu (diperiksa) pelaku dapat Rp30 juta sebulan yah," ujar Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Firman pada wartawan, Selasa (28/5/2024).
Menurutnya, pelaku telah membuat 500 lebih dokumen palsu berupa SIM, KTP, Buku Bikah, hingga Ijazah sejak Agustus 2023 lalu. Perhari, pelaku bisa membuat 5 sampai 10 dokumen sesuai pesanan yang diterimanya melalui ikln yang dipasangnya di media sosial Facebook.
"Pembuatan SIM C palsu biayanya Rp350 ribu, SIM A palsu biayanya Rp450 ribu, SIM B1 Umum palsu biayanya Rp650 ribu. Lalu, Buku Nikah palsu biayanya Rp1 juta, KTP palsu biayanya Rp250 ribu, dan ijazah palsu biayanya Rp600 ribu," tuturnya.
Ia menerangkan, rata-rata pemesan berasal dari Jabodetabek, yang mana pemesan lebih dahulu memesan melalui pesan WhatsApp berdasarkan iklan yang dipasang pelaku di Facebook, dokumen palsu yang telah dibuat dan jadi itu lantas dikirim oleh pelaku TN menggunakan jasa pengiriman ke pemesan. Adapun biaya pembuatan dokumen palsu itu lantas dikirimkan pemesan melalui sistem transfer ke rekening pelaku TN.
"Pelaku TN mengakui sebelumnya dia sebagai calo pembuatan dokumen palsu juga, lalu dia mulai membuat dokumen palsu sejak Agustus 2023 lalu hingga saat kami amankan. TN Perannya menyediakan alat untuk membuat dokumen palsu, mengedit, dan mencetak dokumen palsu, menerima uang hasil pembayaran, mengirimkan dokumen-dokumen palsu ke pemesan melalui jasa pengiriman, sedangkan peran PRA membantu TN mengedit dokumen palsu sebelum dicetak," ujarnya.