Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kampung Tanah Merah Jakut

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Selasa 28 Mei 2024 17:05 WIB
Polisi tangkap pengedar sabu di Kampung Tanah Merah, Jakarta Utara (Foto: Carlos Roy Fajarta)
Share :

JAKARTA - Kepolisian Sektor (Polsek) Koja menangkap Jhany Sanda, pelaku pengedar narkotika jenis sabu yang biasa diedarkan kepada remaja di Kampung Tanah Merah, Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara pada Kamis 16 Mei 2024.

Kapolsek Koja, Kompol Muhammad Syahroni mengatakan, saudara J alias JH diamankan barang bukti 13 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,52 gram, satu timbangan elektrik, dan 37 plastik klip kecil dan satu unit handphone merek Samsung dan satu buah korek api gas, dan dua buah pipet kaca.

"Pelaku kerap mengedarkan narkoba tersebut ke anak-anak remaja, kalau narkoba sendiri kan dia gak mengenal usia dari mulai anak muda sampai orangtua. Dan pengalaman kami di Polsek Koja sendiri yang bisa kita tangkap umurnya dari 18 sampai 50 tahun. Iya (JH) sebagai pemakai dan pengedar di Jakarta Utara," kata Syahroni, Selasa (28/5/2024) di kantor Polsek.

Syahroni menjelaskan, kejadian tersebut berawal dari Kamis 16 Mei 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, saksi H dan saksi S, dan F mendapat laporan jika di Jalan Tanah Merah, Gang Mandiri, Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual-beli narkoba jenis sabu.

"Mendapat laporan tersebut selajutnya saksi H, S, dan F langsung melakukan pendalaman dan bekerja sama dengan piket Polsek Koja mereka melaporkan pengeledahan terhadap pelaku J ini di rumah kontrakannya," kata Syahroni.

Sewaktu dilakukan penggeledahan tersangka J didapatkan sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama temannya dalam kontrakan tersebut. Dengan barang bukti kurang lebih 13 paket narkoba dan timbangan.

"Pelaku mendapat narkotika dari tersangka P yang saat ini menjadi DPO Polsek Koja dan maksud tujuan J mendapatkan sabu tersebut disamping digunakan atau dikonsumsi sendiri, saudara J juga menjual kembali atau diedarkan kepada masyarakat yang membutuhkan," paparnya.

Dalam perkembangan kasus ini, kami sudah memproses, sudah tahap penyidikan untuk selanjutnya akan kami limpahkan ke jaksa penuntut umum untuk segera disidangkan.

Pelaku Jhany Sanda disebut Syahroni sudah mengedarkan narkotika lebih sudah satu tahun. Syahroni menyebutkan rekan dari JH yang ikut mengkonsumsi narkotika di kontrakan juga akan ditetapkan sebagai tersangka.

"Ya betul dia (rekan JH) kami tetapkan tersangka, Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menjadi perantara jual beli narkotika dan sabu. Serta menguasai dan memiliki narkoba jenis sabu, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun," paparnya.

Syahroni menyebutkan dari tiga pengguna narkotika, polisi baru mengamankan JH, sedangkan dua orang lainnya masih dalam pengejaran.

"Pengguna narkotika ada tiga, yang satu sudah kita amankan, yang dua masin DPO, masih dalam pengejaran tim kami, doakan dalam waktu dekat kita amankan dan bisa kita hadirkan. Waktu digerebek pengakuan dari pelaku, temannya itu ikut mengonsumsi. Jadi ya dia akan ditetapkan sebagai tersangka, dan dia sedang dalam pengejaran oleh tim kami di lapangan," pungkas Syahroni.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya