SAMPANG - Oknum kepala sekolah (Kepsek) berinisial MF dituntut 18 bulan penjara atas dakwaan mencabuli sejumlah guru SD di Kabupaten Sampang, Pulau Madura, Jawa Timur.
Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, pada Rabu 29 Mei 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang, Suharto menuntut terdakwa dengan Pasal 289 KUHP hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Humas PN Sampang, Sucipto mengatakan bahwa, sebelumnya telah dilaksanakan sidang permintaan keterangan, terhadap terdakwa dan saksi.