Cabuli Guru SD, Oknum Kepsek di Sampang Dituntut 18 Bulan Penjara

Diwan Mohammad Zahri, Jurnalis
Sabtu 01 Juni 2024 01:50 WIB
Share :

 BACA JUGA:

Sehingga, terdakwa MF dituntut dengan ancaman satu tahun enam bulan atau 18 bulan hukuman penjara oleh JPU .

Atas tuntutan tersebut, terdakwa meminta keringanan dengan alasan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, dan masih sebagai abdi negara.

"Terdakwa juga mengaku masih mempunyai cicilan kepada Bank," terang Sucipto, Jum'at (31/5/2024).

Sementara, salah satu korban inisial Holilah merasa keberatan atas tuntutan yang dilayangkan JPU mengingat, ancaman hukumannya berbeda dengan sangkaan pasal yang disampaikan pihak kepolisian lalu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya