Dari fakta awal yang ada, kata Zain, diketahui korban berinisial CC (16). Akan tetapi, korban juga memiliki KTP berusi 22 tahun.
“Diduga telah terjadi dugaan peristiwa tindak pidana pemalsuan identitas korban agar korban bisa diperkerjakan sebagai ART. Hal tersebut termasuk dalam TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang),” ungkapnya.
Ia menyebutkan, pihaknya masih mendalami peristiwa tersebut, termasuk alasan korban nekat melakukan aksinya.
(Arief Setyadi )