Jamalinus mengungkapkan, jika dirupiahkan uang Dollar palsu tersebut bernilai sekitar Rp300 juta.
"Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan dan peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Jamalinus.
(Qur'anul Hidayat)