Polisi Tangkap 5 Pengedar Dolar Palsu, Berawal Temuan Segepok Uang di Hotel

Giffar Rivana, Jurnalis
Senin 03 Juni 2024 15:40 WIB
Pengedar uang Dolar palsu ditangkap. (Foto: Giffar Rivana)
Share :

Jamalinus mengungkapkan, jika dirupiahkan uang Dollar palsu tersebut bernilai sekitar Rp300 juta.

"Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan dan peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Jamalinus.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya