Mahasiswa Kedokteran Curi Mobil Fortuner Rekan Koas, Ngaku Hanya Prank

Eka Setiawan , Jurnalis
Senin 03 Juni 2024 16:23 WIB
Mahasiswa kedokteran curi mobil rekan koasnya. (Foto: Eka Setiawan)
Share :

“Kami masih satu tim koas (dengan korban),” lanjutnya.

Pelaku ditetapkan tersangka sebagaimana Pasal 362 KUHP ancaman hukumannya 6 tahun penjara. Dia ditahan di Mapolrestabes Semarang.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya