BANDUNG - Polda Jabar bungkam soal hilangnya rekaman CCTV di Flyover Talun, Kabupaten Cirebon, tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana pada Sabtu 27 Agustus 2016.
Polisi juga enggan mengomentari terkait tangkapan layar rekaman CCTV diduga peristiwa pembunuhan Vina dan Ekky yang beredar di media sosial (medsos).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar tengah fokus melakukan penyidikan kasus tersebut dengan tersangka Pegi Setiawan.
Karena itu, Kabid Humas enggan berkomentar terkait tangkapan layar rekaman video CCTV yang diduga peristiwa pembunuhan Vina dan Rizky.
"Nanti kalau ada hasil perkembangan terbaru kita statement atau konferensi pers," kata Kabid Humas saat dikonfirmasi, Senin (3/6/2024).
Diketahui, tangkapan layar rekaman video yang diduga terkait kasus pembunuhan Vina dan Ekky beredar di medsos. Dalam tangkapan layar itu tampak sejumlah orang mengeroyok pengendara motor di flyover.
Sementara, netizen juga mengunggah fakta bukti hilangnya rekaman CCTV di TKP. Dalam sebuah unggahan di medsos, tampak rekaman CCTV di TKP yang masih tersimpan hanya pada 2014, 2015, 2017, 2019, dan 2020. Sedangkan rekaman CCTV 2016 saat peristiwa sadis tersebut hilang.
Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum keluarga Vina, angkat bicara terkait itu di akun media sosial miliknya. Hotman menilai CCTV tersebut harus diperiksa dengan digital forensik guna memastikan rekaman tersebut merupakan peristiwa pembunuhan Vina dan Eky atau bukan.
Jika benar peristiwa pembunuhan Vina dan Eky, rekaman CCTV tersebut dapat menjadi barang bukti. Namun jika bukan, maka tidak bisa menjadi barang bukti.
Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky terjadi di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam. Kasus ini kembali viral setelah film layar lebar berjudul Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar pun melakukan penyelidikan hingga menangkap Pegi Setiawan di Jalan Kopo, Kota Bandung pada Selasa 21 Mei 2024.
Pria yang berprofesi kuli bangunan itu ditangkap saat pulang kerja. Pegi Perong ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Vina dan Eky pada 2016 silam.
Polisi mengklaim mengantongi bukti keterlibatan Pegi dalam kasus itu. Penyidik memperlihatkan bukti tersebut berupa ijazah, Kartu Keluarga, buku rapor SD dan SMP atas nama Pegi Setiawan. Kemudian, STNK sepeda motor, 2 kotak handphone kosong, dan beberapa dokumen lain atas nama Pegi.
Pegi dituding sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut. Polisi menyebut Pegi buron selama delapan tahun. Saat konferensi pers, Pegi membantah semua tuduhan tersebut.
Dia mengklaim memiliki alibi kuat saat peristiwa pembunuhan tersebut terjadi tengah berada di Katapang, Kabupaten Bandung. Sementara, Vina dan Eky diduga kuat dibunuh oleh anggota geng motor.
Saat itu, Sabtu 27 Agustus 2016, Pegi bekerja membangun rumah di Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Klaim Pegi itu dikuatkan oleh kesaksian teman-temannya sesama kuli bangunan dan Rudi Irawan ayah kandung Pegi yang merupakan mandor serta Kartini ibu Pegi.
(Khafid Mardiyansyah)