Modus Kenal Bos, Dua Jukir Gasak Uang Rp1,1 Juta dari Toko Ayam Goreng

Giffar Rivana, Jurnalis
Selasa 04 Juni 2024 19:24 WIB
Share :

"Untuk kehidupan sehari-hari dia," kata Sugiran.

Di sisi lain, Kanit Reskrim Polsek Palmerah, Ipda Sabam Purba menegaskan, atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman hingga 9 tahun penjara.

"Untuk pasal yang kita tersangkakan terhadap pelaku pemerasan dan penipuan pasal 368 ayat 1 dan 378 KUHP. Ancaman maksimal 9 tahun penjara," tutup Sabam.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya