Polisi: Dua Jukir yang Peras Warga di Palmerah Baru Pertama Lakukan Aksinya

Giffar Rivana, Jurnalis
Selasa 04 Juni 2024 22:00 WIB
Ilustrasi (Foto: Istimewa/Okezone)
Share :

Di sisi lain, Panit Reskrim Polsek Palmerah, Ipda Sabam Purba menegaskan, atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman hingga 9 tahun penjara.

"Untuk pasal yang kita tersangkakan terhadap pelaku pemerasan dan penipuan pasal 368 ayat 1 dan 378 KUHP. Ancaman maksimal 9 tahun penjara," tutup Sabam.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya