Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang pelaku lainnya, yang sudah menjadi daftar pencarian orang berinisial RS, IA, dan IB.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 353 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)