Polisi Gagalkan Pengiriman Ganja Via Ekspedisi Online, Barang Disamarkan Jadi Gula Aren

Avirista Midaada, Jurnalis
Selasa 04 Juni 2024 11:10 WIB
Kurir narkoba ditangkap. (Foto: Avirista Midaada)
Share :

MALANG - Peredaran narkotika jenis ganja memanfaatkan ekspedisi online dibongkar oleh Satresnarkoba Polres Malang. Pelaku mengelabui petugas kepolisian dan kurir ekspedisi online dengan memberikan label gula aren di atasnya, padahal paket berisikan narkotika jenis ganja.

Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana menuturkan, penangkapan dua pelaku pengedar di Kota Batu, merupakan hasil pengembangan dari penangkapan kurir narkoba di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pada 17 Mei 2024 lalu. Pihaknya menangkap dua orang tersangka di Desa Oro-oro Ombo, Kota Batu yakni BFJ (23) warga Oro-oro Ombo, Kota Batu, dan ASP (24) warga Desa Kalipare, Kabupaten Malang.

Tersangka BFJ ditangkap di rumah kos di Jalan Panderman Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Kota Batu. Sedangkan ASP diamankan di parkiran depan resto di Kota Batu saat akan bertransaksi narkotika.

 BACA JUGA:

"Kita amankan dua paket seberat 1,6 kilogram. Dalam pemesanannya dua kilogram dimasukkan ke dalam paket Tupperware, di atasnya untuk mengelabui itu pengirimannya di atas nama kan ada gula aren. Jadi untuk mengelabui ganja ini ditempel pengiriman itu adalah gula aren gitu," ujar Aditya Permana, saat rilis di Mapolres Malang, pada Rabu (4/6/2024).

Dua tersangka sudah dua kali mengirimkan paket ganja melalui ekspedisi online dengan masing-masing paket seberat dua kilogram. Ganja berasal dari Medan, Sumatera Utara, berdasarkan resi pengiriman.

 BACA JUGA:

"Sebelum ini datang, ada barang datang mirip dengan barang tersebut. Jadi ada dua paket sebelumnya pada saat kita amankan, itu sudah bergeser, ada dua paket yang berat kotornya dua kilo ganja, itu sudah bergeser melalui jasa pengiriman ekspedisi online itu ya," jelasnya. 

Menariknya dua pengedar narkotika yakni BFJ dan ASP, diperintahkan oleh satu narapidana jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Timur, bernama Upyil alias Ucil. Dari bos besar warga binaan itu keduanya diberikan upah Rp500 ribu dibagi dua untuk sekali transaksi, dan mengonsumsi sabu gratis.

"Tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2), kemudian Pasal 111 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 132 ayat (1), Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau denda paling banyak 5 miliar itu," tukasnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya