Polisi Gagalkan Pengiriman Ganja Via Ekspedisi Online, Barang Disamarkan Jadi Gula Aren

Avirista Midaada, Jurnalis
Selasa 04 Juni 2024 11:10 WIB
Kurir narkoba ditangkap. (Foto: Avirista Midaada)
Share :

Menariknya dua pengedar narkotika yakni BFJ dan ASP, diperintahkan oleh satu narapidana jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Timur, bernama Upyil alias Ucil. Dari bos besar warga binaan itu keduanya diberikan upah Rp500 ribu dibagi dua untuk sekali transaksi, dan mengonsumsi sabu gratis.

"Tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2), kemudian Pasal 111 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 132 ayat (1), Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau denda paling banyak 5 miliar itu," tukasnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya