Ternyata Masyarakat Sejak Zaman Mataram Kuno Sudah Dimintai Pajak, Begini Sistemnya

Avirista Midaada, Jurnalis
Rabu 05 Juni 2024 05:23 WIB
Share :

Di samping pajak hasil bumi dan pajak tanah rakyat harus juga membayar pajak perdagangan dan pajak usaha kerajinan. Pajak yang dikenakan kepada para pedagang (masamwyawahāra) dan pengrajin (misra) tidak diketahui ketentuannya, karena prasasti-prasasti hanya menyebutkan, bahwa di dalam daerah yang telah ditetapkan menjadi sima ada jumlah tertentu yang dibebaskan dari kewajiban membayar pajak.

Misalnya, pada perdagangan binatang ternak batas bebas pajak ialah untuk kerbau 30 ekor, untuk sapi 40 ekor, untuk kambing 80 ekor, dan untuk itik satu wantayan. Untuk para pengrajin juga harus ada ketentuan tentang harus dikenakan pungutan pajaknya, yaitu bahwa pajaknya harus dibagi tiga.

Dalam hal daerah sima itu diperuntukkan suatu bangunan suci, maka sepertiga dari pungutan pajak dari para pengrajin itu harus dipersembahkan kepada bhațāra yang dipuja di dalam bangunan suci itu, sepertiga kepada yang mengelola sima, dan sepertiga tetap diserahkan ke kas kerajaan.

Dalam hal sima itu untuk orang yang berjasa, yang sepertiga untuk orang yang berjasa dan mendapat anugerah sima itu, dan tidak untuk dipersembahkan kepada bhațăra. Akan tetapi, adakalanya seluruh pungutan pajak dari para pengrajin itu dipersembahkan kepada bhațāra, Jadi, tidak jelas berapa persen dari penghasilan para pengrajin itu harus diserahkan sebagai pajak ke kas kerajaan.

Beberapa prasasti memberikan keterangan bahwa ada pungutan tertentu yang dikenakan ring salawang salawang atau sama dengan dikenakan atas setiap pintu. Keterangan ini dijumpai di dalam prasasti Watukura tahun 824 Šaka (27 Juli 902 M).

Di prasasti itu menyebut pungutan lain di samping pajak atas tanah, yaitu pangräga skar (persembahan bunga), yang harus dipersembahkan pada tiap bulan purnama di bulan Jyestha (bulan Juni), dan di bulan Caitra (April). Ini harus ditafsirkan bahwa, setiap rumah atau kepala keluarga harus memberi persembahan bunga pada setiap bulan purnama di bulan April dan Juni.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya