Digelar di Solo, Kongres Advokat Bakal Bahas Omnibus Law Penegak Hukum

Khafid Mardiyansyah, Jurnalis
Rabu 05 Juni 2024 08:52 WIB
Share :

Kehadiran Omnibus Law Penegak Hukum nantinya akan mengharmonisasikan kewenangan antar penegak hukum, sehingga posisi setiap profesi penegak hukum itu setara.

"Saat ini advokat jadi profesi penegak hukum yang kewenangannya bisa dikatakan paling lemah dibanding penegak hukum lainnya, misal kita ambil contoh, dipersidangan advokat tidak bisa memaksa saksi untuk hadir, namun penegak hukum lain seperti jaksa dan polisi, itu bisa," ungkapnya.

Tjoetjoe mengatakan bahwa penegak hukum tidak boleh punya undang-undang sendiri yang terpisah-pisah, semua harus disatukan dalam sebuah undang-undang yang mengatur semuanya secara baik dan harmoni. "Iya harusnya ada satu undang-undang untuk itu," kata Tjoetjoe.

Tjoetjoe menerangkan bahwa organisasi advokat yang dipimpinnya, KAI akan menggelar Kongres IV 2024 akhir pekan ini. Kongres skala nasional ini akan banyak membahas isu-isu nasional untuk direkomendasikan secara eksternal.

"Minggu ini kita akan gelar Kongres IV di Solo. Teman-teman advokat dari berbagai daerah di seluruh Indonesia akan hadir. Banyak isu-isu penting yang akan kita bahas, terutama yang berkontribusi positif untuk profesi advokat dan penegakan hukum di Indonesia," jelas Tjoetjoe.

Pada kesempatan lain, Sekretaris Umum Kongres Advokat Indonesia Adv. Ibrahim Massidenreng menjelaskan bahwa ada lebih dari seribu advokat KAI yang akan berkumpul di Solo untuk mengikuti Kongres IV.

"Kongres IV KAI pada 7-8 Juni nanti semua menggunakan digitalisasi, mulai dari registrasi, hingga nanti absensi di lapangan semua tercatat secara digital, bahkan kita juga menyiapkan mekanisme voting digital, dan saat ini tercatat lebih dari seribu anggota akan hadir," kata Ibrahim.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya