"Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket besar berisikan diduga narkotika jenis ganja yang dibalut lakban warna coklat, satu paket kecil dan 5 lima bungkus kertas warna coklat yang masing-masing berisikan diduga ganja berikut tiga timbangan elektrik," jelasnya.
Barang-barang tersebut disembunyikan oleh TS dalam kardus blender yang disimpan di dapur. Dari kedua tersangka, total barang bukti yang berhasil disita diduga ganja seberat kurang lebih 882 gram.
"Yang bersangkutan mengakui semua narkotika diduga jenis daun ganja dijualbelikan atau diedarkan kembali. Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun," pungkasnya.
(Awaludin)