Kejagung Periksa Eks Dirut PT Antam dan 8 Saksi Terkait Kasus Korupsi Emas

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Jum'at 07 Juni 2024 11:05 WIB
Budi Said digiring ke mobil tahanan oleh petugas usai ditetapkan sebagai tersangka kasus rekayasa jual beli emas Antam. (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa sembilan saksi kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas PT Antam Tbk 2010-2022. Salah satu yang diperiksa ialah mantan Dirut PT Antam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, dari kesembilan saksi itu satu di antaranya ialah mantan Direktur Utama PT Antam yang pernah menjabat sebagai Marketing Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2011 sampai dengan 2014.

 BACA JUGA:

"Sembilan orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022," kata Ketut, melalui pesan singkat, Jumat (7/6/2024).

Delapan saksi lainnya, yakni STY, selaku karyawan PT Antam Tbk, YP selaku operasional lead specialist, juga pernah menjabat sebagai Vice President Precious Metal Sales and Marketing UBPP LM periode Oktober 2017 sampai dengan Maret 2019.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya