5 Fakta Tukang Servis Handphone Sebar Video Porno Pelanggannya

Azhari Sultan, Jurnalis
Jum'at 07 Juni 2024 05:37 WIB
Ilustrasi (Foto : Freepik)
Share :

4. Korban Temukan Videonya di Medsos

Terungkapnya kasus ini, setelah korban mendapatkan video pornonya tersebut di media sosial. Tidak terima dengan kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan polisi.

Akibat perbuatannya, tersangka diganjar Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) atau Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

5. Polisi Buru Penyebar Video

Selanjutnya, JG harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi untuk proses hukum berikutnya.

Saat ini, petugas masih menunggu hasil labfor untuk mengetahui siapa penyebar video asusila tersebut.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya