Pria Ini Nekat Curi Handphone di Tengah Padatnya Jamaah Pengajian

Suryono Sukarno, Jurnalis
Jum'at 07 Juni 2024 15:48 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

Kapolsek Ampelgading mengatakan, pihaknya juga mengumumkan kepada pengunjung yang merasa kehilangan handphone, untuk melakukan pengecekan di Polsek Ampelgading.

“Kemudian datang sejumlah pengunjung ke Polsek Ampelgading, dan memastikan 4 handphone yang ada di dalam tas pelaku adalah milik mereka,” kata Kapolsek Ampelgading.

Kapolsek Ampelgading mengatakan, tersangka P dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP Jo pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kami imbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati saat bepergian atau mengunjungi tempat keramaian, segera laporkan ke Polsek Ampelgading, bila anda melihat atau menjadi korban kejahatan,” pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya