Terkait video pelecehan yang viral, Polisi mengimbau jika ada masyarakat yang menerima video tersebut melalui WhatsApp ataupun media sosial lainnya, untuk berhenti menyebar video mengandung konten asusila tersebut karena ada pidananya.
"Mengimbau jangan disebarkan kembali dan mengingatkan sanksi pidana bagi penyebar konten bermuatan asusila. Ini sedang didalami dilakukan pemeriksaan secara laboratoris. Namun, bagi yang sudah mendapatkan, tolong jangan disebarkan," kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Dia menegaskan ada sanksi yang bisa diterima jika masyarakat terbukti ikut menyebarkan video pelecehan korban.
"Sekali lagi tolong jangan disebarluaskan video atau konten yang bermuatan asusila karena penyebar video atau konten yang bermuatan asusila atau Sara itu dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang atau Pasal yang dipersangkakan di Undang-Undang ITE," papar Ade.
Larangan menyebarluaskan atau mendistribusikan informasi yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Sedangkan pada Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi:
Melarang setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
1. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang
2. Kekerasan Seksual
3. Masturbasi atau onani
4. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan
5. Alat kelamin
6. Pornografi anak
(Salman Mardira)