JAKARTA - Polisi menetapkan AK seorang ibu dari Bekasi atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya. Keluarga mengungkap perbuatan tindak pidana cabul itu dilakukan atas ancaman.
Perbuatan AK terungkap tak lama setelah R, seorang ibu asal di Tangerang juga viral atas kasus yang sama.
"Dia (AK) bilang bahwa dia dapat ancaman," kata salah sau keluarga korban berinisial L, Jumat (7/6/2024).
Ancaman yang diberikan ternyata juga serupa dengan kasus R di Tangerang di mana foto tanpa busana akan disebarkan. Ancaman itu diberikan oleh kenalan pada akun media sosial facebook.
"Mungkin foto tanpa busana atau bagaimana saya kurang paham, setengah badan. Kalau dia enggak ngirim video itu, bakal diviralin," tuturnya.
Menurut L, AK juga membuat video itu atas iming-iming sejumlah uang sebesar Rp15 juta.
Keluarga berharap agar pelaku pengancam dalam kasus ini juga ditindak pihak kepolisian. Sebab menurutnya AK juga mengalami trauma.
"Biar cepat ketangkap itu, biar cepat selesai yang iming-imng duit itu, Kasihan saudara saya kan korban juga," tuturnya.
Sebelumnya, Ibu berinisial AK (26) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak kandung sendiri. Dia langsung digeladang ke Polda Metro Jaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Ditangkap atas tindak pidana melakukan perbuatan cabul dengan anak dibawah umur yang merupakan anak kandung," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
(Angkasa Yudhistira)