JAKARTA - Polisi menetapkan AK seorang ibu dari Bekasi atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya. Keluarga mengungkap perbuatan tindak pidana cabul itu dilakukan atas ancaman.
Perbuatan AK terungkap tak lama setelah R, seorang ibu asal di Tangerang juga viral atas kasus yang sama.
"Dia (AK) bilang bahwa dia dapat ancaman," kata salah sau keluarga korban berinisial L, Jumat (7/6/2024).
Ancaman yang diberikan ternyata juga serupa dengan kasus R di Tangerang di mana foto tanpa busana akan disebarkan. Ancaman itu diberikan oleh kenalan pada akun media sosial facebook.
"Mungkin foto tanpa busana atau bagaimana saya kurang paham, setengah badan. Kalau dia enggak ngirim video itu, bakal diviralin," tuturnya.
Menurut L, AK juga membuat video itu atas iming-iming sejumlah uang sebesar Rp15 juta.