Atas peristiwa itu, Darius mengharapkan agar Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone, dapat dapat melakukan pemeriksaan secara aktif atas dugaan yang terjadi di Rutan Kupang.
"Terhadap informasi tersebut, kami segera menyampaikan kepada Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi NTT agar melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna membuktikan apakah testimoni warga binaan rutan tersebut benar adanya. Bilamana hasil pemeriksaan membuktikan bahwa benar telah terjadi pungutan liar secara sistematis, agar dilakukan tindakan tegas kepada para petugas rutan sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Darius.
Dari temuan tersebut, Darius melanjutkan, akan disampaikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pegawai pada Rutan Kupang.
"Kami juga akan menyampaikan laporan dugaan pungutan liar ini kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum HAM RI di Jakarta agar dilakukan pemeriksaan lebih jauh untuk membuktikan kebenaran informasi ini dan memutus jaringan pungutan liar yang meresahkan para tahanan dan warga binaan selama bertahun-tahun," ujar Darius.
Langkah ini kami lakukan sebab sebagai pihak yang selalu menjadi saksi pencanangan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di seluruh Satker Kanwil Hukum dan HAM Provinsi NTT.
"Kami berkewajiban untuk selalu mengingatkan agar seluruh pegawai menegakan integritas dan menjauhkan diri dari tindakan tercela termasuk pungutan liar," ujar dia.
Sementara itu, Kepala Sub bagain Humas Kanwil Kemenkumham NTT, Dian Lenggu, ketika dikonfirmasi wartawan menyampaikan pihaknya mengapresiasi Ombudsman karena telah berhasil menemukan dugaan Pungli tersebut.
"Kami menyampaikan apresiasikepada Ombudsman NTT, karena kalau tidak diperiksa Ombudsman kami tidak mengetahui hal itu," katanya.
Menurutnya, hal ini tentunya menjadi catatan dan bahan evaluasi Kanwil Kemenkumham NTT untuk dilakukan pemeriksaan terhadap pegawai-pegawai pada Rutan Kelas IIB Kupang.
"Ya tentunya ini menjadi catatan bagi kami, dan tahapan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap pengawai di Rutan Kupang, sesuai Permenkumham yang berlaku di PP 94 Tahun 2021," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)