Diketahui, Habib Rizieq Shihab bebas dari penjara pada Rabu 20 Juli 2022. Namun, kebebasan yang diperoleh Habib Rizieq merupakan bebas bersyarat.
Habib Rizieq mengatakan, kebebasan yang diperolehnya tidak serta merta diberikan. Sebab, dirinya masih berstatus tahanan kota.
"Saya berstatus mulai saat ini sebagai tahanan kota. Jadi, bukan saya bebas murni begitu saja, tapi saya berstatus sebagai tahanan kota," kata Habib Rizieq saat konferensi pers bersama pengurus DPP FPI dan Tim Advokasi.
(Arief Setyadi )