Gereja HKBP Tolak Kelola Izin Tambang dari Jokowi, Punya Tanggung Jawab Jaga Lingkungan!

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Senin 10 Juni 2024 07:59 WIB
Ilustrasi area pertambangan (Foto: Okezone.com)
Share :

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi yang masa jabatannya tinggal empat bulan lagi mengeluarkan aturan yang membolehkan ormas-ormas keagamaan boleh kelola izin tambang atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP tersebut ditandatangani oleh Jokowi pada 30 Mei 2024.

Pemberian izin kelola tambang ke ormas menuai kontroversi. Sejumlah pihak terutama aktifis peduli lingkungan mengkritik kebijakan tersebut karena dikhawatirkan makin merusak lingkungan. Selain itu bisa menimbulkan pelanggaran HAM dan demokrasi yang kini ditenggarai banyak dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tambang yang biasa dibekingi oknum tertentu.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya