Gereja HKBP Tolak Kelola Izin Tambang dari Jokowi, Punya Tanggung Jawab Jaga Lingkungan!

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Senin 10 Juni 2024 07:59 WIB
Ilustrasi area pertambangan (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) menyatakan menolak mengelola izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang telah ditawarkan oleh pemerintah Jokowi untuk ormas keagamaan.

"Bersama ini kami dengan segala kerendahan hati menyatakan bahwa HKBP tidak akan melibatkan dirinya sebagai gereja untuk bertambang," terang Ephorus HKBP, Robinson Butarbutar dalam keterangannya yang dikutip, Senin (10/6/2024).

Robinson menjelaskan sejumlah pertimbangan dalam memutuskan sikap tersebut, salah satunya Konfensi HKBP 1996. Dari hasil konfensi itu, kafa Robinson, HKBP turut bertanggung jawab menjaga lingkungan hidup yang telah dieksploitasi umat manusia demi pembangunan.

 BACA JUGA:

Ia berkata, eksploitasi itu menjadi salah satu penyebab utama kerusakan lingkungan hingga pemanasan bumi yang tak terbendung.

Menurutnya, cara untuk mengatasi masalah itu dengan secepatnya mengganti penggunaan teknologi ramah lingkungan seperti, energi matahari, energi angin, dan yang masih terus dikembangkan.

HKBP juga mengutip sejumlah ayat dalam kitab suci mengenai tanggung jawab manusia menjaga lingkungan. Kendati demikian, kata Robinson, HKBP juga meminta pemerintah untuk bertindak tegas terhadap penambang ilegal.

"Kami sekaligus menyerukan agar di negeri kita pemerintah bertindak tegas terhadap para penambang yang dalam pelaksanaannya tugasnya tidak tunduk pada undang-undang yang telah mengatur pertambangan yang ramah lingkungan," tandasnya.

 BACA JUGA:

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi yang masa jabatannya tinggal empat bulan lagi mengeluarkan aturan yang membolehkan ormas-ormas keagamaan boleh kelola izin tambang atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP tersebut ditandatangani oleh Jokowi pada 30 Mei 2024.

Pemberian izin kelola tambang ke ormas menuai kontroversi. Sejumlah pihak terutama aktifis peduli lingkungan mengkritik kebijakan tersebut karena dikhawatirkan makin merusak lingkungan. Selain itu bisa menimbulkan pelanggaran HAM dan demokrasi yang kini ditenggarai banyak dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tambang yang biasa dibekingi oknum tertentu.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya