JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku pernah menerima aduan dari tiga terpidana kasus pembunuhan sejoli asal Cirebon, Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky. Ketiga terpidana itu ialah Hadi Saputra, Suprianto, Eko Ramadani, dan Saka Tatal.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan, aduan itu disampaikan melalui keuasa hukum ketiga terpidana pada pada 13 September 2016. Ia berkata, aduan itu terkait pemenuhan hak sebagai tersangka dan dugaan pemaksaan pengakuan.
"Komnas HAM menyatakan pada 13 September 2016, telah menerima pengaduan dari kuasa hukum Sdr. Hadi Saputra, Suprianto, Eko Ramadani, dan Saka Tatal. Isu yang diadukan mengenai dugaan penghalangan bertemu dengan keluarga dan kuasa hukum, pemaksaan pengakuan sebagai pelaku, serta dugaan penyiksaan," kata Uli saat dihubungi, Senin (10/6/2024).
Atas dasar itu, Uli mengatakan, pihaknta telah meminta klarifikasi Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Jawa Barat. Klarifikasi dilayangkan dalam surat Nomor 0.131/K/PMT/I/2017 tertanggal 20 Januari 2017.
"Dalam surat tersebut, Komnas HAM meminta Irwasda Polda Jawa Barat untuk melakukan pemeriksaan kepada penyidik yang diduga melakukan penyiksaan dan penghalang-halangan kunjungan keluarga" kata Uli.
"Kemudian memproses secara disiplin dan tindak pidana bagi pelaku penyiksaan dan menjamin hak-hak tersangka sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan KUHAP serta memenuhi standar penanganan anak dalam hukum," imbuhnya.
(Khafid Mardiyansyah)