Polda Metro Gagalkan Peredaran 99,48 Kg Ganja di Depok dan Jaktim

Riana Rizkia, Jurnalis
Senin 10 Juni 2024 18:39 WIB
Barang bukti ganjar 99 Kg. (Foto: Riana Rizkia)
Share :

JAKARTA - Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja seberat 99,48 kg di Depok dan Jakarta Timur. Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki mengatakan, barang bukti berupa 99,48 kg ganja itu diungkap berdasarkan empat lokasi yang berbeda.

"Diawali ada 2 kasus, pada Selasa 28 Mei 2024 di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos Depok, dan pada Rabu 29 Mei 2024 di kontrakan Jl Bekasi Timur, Kelurahan Cipinang Besar Utara Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur," kata Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6/2024).

 BACA JUGA:

Dari dua lokasi tersebut, kata Hengki, pihaknya mengamankan barang bukti ganja seberat 26,48 Kg dan menetapkan pengedar berinisial AH sebagai tersangka.

Sementara, sebanyak 73 kg ganja ditemukan dari dua lokasi lain, yakni di Jl Saladewa Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya Depok dan di Jalan Madrasah Kelurahan Kukusan Kecamatan Beji Depok.

 BACA JUGA:

"Barang bukti berupa 73 bungkus dengan lakban coklat berisi narkotika ganja, satu handphone Android, satu timbangan. Total keseluruhan narkotika jenis ganja dengan berat 73 kg," katanya.

Dari pengungkapan di dua lokasi tersebut, Hengki mengatakan, pihaknya menetapkan pria berinisial AR sebagai tersangka. Dia berperan sebagai kurir sekaligus penjual ganja tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya