Polda Metro Gagalkan Peredaran 99,48 Kg Ganja di Depok dan Jaktim

Riana Rizkia, Jurnalis
Senin 10 Juni 2024 18:39 WIB
Barang bukti ganjar 99 Kg. (Foto: Riana Rizkia)
Share :

Dari pengungkapan di dua lokasi tersebut, Hengki mengatakan, pihaknya menetapkan pria berinisial AR sebagai tersangka. Dia berperan sebagai kurir sekaligus penjual ganja tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya