SURABAYA - Sebanyak lima orang saksi dimintai keterangan pasca Polwan bakar suaminya yang juga anggota kepolisian di Mojokerto. Total lima orang yang dimintai keterangan ini, di antaranya ada saksi ahli yang dihadirkan untuk memeriksa kondisi kejiwaan Briptu FN, pelaku pembakaran suaminya.
"Saat ini ada 5 saksi (yang diperiksa dan dimintai keterangan)," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto, kepada wartawan, Senin (10/6/2024).
Meski demikian, Dirmanto tak menyebutkan siapa saja lima orang yang telah dimintai keterangan oleh tim dari Unit V Renakta Polda Jawa Timur ini. Tetapi pihaknya memastikan telah memintai keterangan dua saksi ahli.
"Ada dua ahli yakni ahli psikologi forensik dan psikiater sudah dimintai keterangan," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilaksanakan, Briptu FN terancam pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pelaku dengan tiga orang anak ini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Hasil gelar perkara juga menyatakan penerapan pasal dari kejadian ini yakni pasal 44 ayat (3) subsider ayat 2 UU nomor 23/2004 tentang KDRT. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.