DEPOK - Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Nurhayati mengatakan telah memeriksa dua orang saksi termasuk pelaku engkong dalam kasus dugaan rudapaksa atau pencabulan anak dibawah umur berinisial AA (9) dan TN (7) di Cilangkap, Tapos, Depok.
Diketahui, dua bocah kakak-beradik berinisial AA (9) dan TN (7) diduga menjadi korban rudapaksa atau pencabulan yang tega dilakukan engkong berinisial IRN (58) dan pamannya FJR (32) selama kurang lebih dua tahun terakhir.
"2 saksi telah diperiksa. Untuk terduga pelaku engkong sudah dimintai keterangan, dan masih upaya pemeriksaan saksi lainnya," kata Nur saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2024).
Nur menambahkan, kedua terduga pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka dan belum dilakukan penahanan. Ia mengatakan pihaknya masih memaksimalkan proses penyelidikan.
"Belum (ditetapkan tersangka dan ditahan), masih kami maksimalkan proses lidiknya," ujarnya.
Sebelumnya, orangtua korban berinisial II (36) berharap kedua pelaku dapat hukuman seberat-beratnya dan segera ditangkap pihak kepolisian. Menurutnya masa depan kedua anaknya telah hancur akibat peristiwa itu.
"Pengen dihukum seberat beratnya anak saya ini sudah dirusak masa depannya, sudah hancur ya pengennya pihak polisi cepat nangkap," kata II saat ditemui di Kampung Banjaran Pucung, Cilangkap, Tapos, Depok, kemarin siang.
II menyebut kedua anaknya korban yakni anak laki-laki dan perempuan seorang kakak beradik. Menurutnya korban telah dirudapaksa oleh kedua terduga pelaku selama dua tahun terakhir.
"Dua yang kena, cewek 7 tahun, cowok 9 tahun. Pelakunya dua. Tanggal 17 Mei 2024, pengakuan anak tuh dua tahun dicabuli engkongnya dan omnya di rumah neneknya," ucapnya.
Lebih lanjut, II mengatakan kedua anaknya yang awalnya ceria seperti anak-anak pada umumnya menjadi trauma berat dan takut setelah mengalami peristiwa rudapaksa.
"Trauma berat jadi takut untuk ditinggal kemana mana takut, terus gimana ya namanya anak-anak masih ditanya langsung nangis dia," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)